Seorang Ayah di Langkat Tega Cabuli Anak Kandung

cabuli anak kandung

topmetro.news – Seorang ayah berinisial YUS warga Dusun I Suka Raja, Desa Sei Penjara, Kec.Kuala, Kabupaten Langkat diringkus Sat Unit PPA Polres Langkat. Pasalnya pria berusia 38 tahun ini tega cabuli anak kandung sendiri, sebut saja Melati.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Said Husen, SIK, tersangka diringkus Unit PPA Polres Langkat dipimpin Kanit PPA, Ipda Sihar M.T Sihotang, SH, pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib, di Dusun I Suka Raja, Desa Sei Penjara, Kec.Kuala, Kab.Langkat.

“Pelaku ditangkap Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, beserta anggota Opsnal dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan September 2021 sekira pukul 21.00 Wib,” ujarnya.

Penangkapan tersangka pencabulan anak kandungnya ini, berdasarkan laporan Ibu kandung korban, yakni Siti Hamidah (38), warga Dusun I Suka Raja, Desa Sei Penjara, Kec.Kuala, Kab.Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/613/X/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2021.

“Kronologis peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekira tahun 2018 lalu, yang saat itu korban sudah tamat SD dan memasuki Sekolah SMP. Korban dicabuli ayah kandungnya sampai dengan bulan September 2021,” terang Husen.

Jadi, tambahnya, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, pelaku di serahkan oleh warga ke Polsek Kuala. Pelaku juga sebelumnya sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap perbuatan biadabnya.

Kemudian, atas petintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH, beserta anggota berangkat ke Polsek Kuala. beserta anggota opsnal PPA berangkat ke Polsek Kuala untuk melakukan penangkapan. “Pada pukul 16.00 Wib tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sekedar diketahui, kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kab.Langkat, jumlahnya dari tahun ke tahun semakin sering terjadi dan sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang diperoleh topmetro.news dari P2TP2A pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak Pemkab Langkat, tahun 2020 lalu saja ada sekitar 80 an kasus pencabulan anak dan penelantaran perempuan. Bahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2021, informasi yang diterima media ini kasus pencabulan anak sudah mencapai 8 kasus. Nah, yang menjadi pertanyaan, mengapa Kabupaten Langkat terus mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment